Cari Index Berita Arsip Kategori Cari Pos-pos Terbaru Kategori
Juni 2024
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
Login Arsip

MADIUN. Pada hari ini, Senin, 24 Juni 2024, bertempat di Gedung Pertemuan Kelurahan Kelun, dilaksanakan kegiatan Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Kelun untuk Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kelun. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Lurah Kelun, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelun.

Dalam kegiatan ini, para petugas Pantarlih dilantik secara resmi untuk menjalankan tugas mereka dalam memutakhirkan data pemilih menjelang Pilkada 2024. Lurah Kelun dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Pantarlih dalam memastikan keakuratan data pemilih, yang akan menjadi dasar penting bagi kelancaran dan keadilan proses pemilihan. Beliau juga mengingatkan para petugas untuk bekerja dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Selain itu, PKD Kelurahan dan Panwascam yang hadir juga memberikan arahan teknis dan regulasi yang harus dipatuhi oleh para petugas Pantarlih. Mereka menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar lembaga untuk menghindari kesalahan dan potensi masalah dalam proses pemutakhiran data.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelun turut hadir untuk memberikan dukungan dalam hal keamanan dan ketertiban selama proses pemutakhiran data pemilih berlangsung. Mereka mengingatkan agar semua pihak yang terlibat tetap menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya suasana kondusif di lingkungan Kelurahan Kelun.

Dengan pelantikan ini, diharapkan para petugas Pantarlih dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, sehingga proses pemutakhiran data pemilih bisa berjalan lancar dan sukses, serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan valid untuk Pilkada 2024.

By ppid

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id