Cari Index Berita Arsip Kategori Cari Pos-pos Terbaru Kategori
Juni 2024
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
Login Arsip

MADIUN. Warga RW 02 Kelurahan Kelun yang terlibat aktif dalam Program Kampung Iklim (Proklim) Tahun 2024 menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung pelestarian lingkungan dengan menghadiri pertemuan bersama perangkat kelurahan dan pihak editor video yang ditugaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun hari ini, Kamis, 20 Juni 2024.

Pada pertemuan yang berlangsung di Gedung Pertemuan Kelurahan Kelun ini, warga RW 02 diberikan kesempatan untuk mengecek kembali video dokumentasi kegiatan Proklim. Video tersebut menjadi salah satu indikator penilaian dalam Proklim Tahun 2024, sehingga pengecekan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua aspek yang diperlukan telah terekam dengan baik dan tidak ada hal yang perlu diperbaiki sebelum diunggah ke platform penilaian.

Hadir dalam acara tersebut, Lurah beserta jajaran dan pihak editor video dari DLH Kota Madiun, yang turut memberikan arahan dan masukan terkait video dokumentasi. Warga dengan antusias memberikan pendapat dan saran untuk perbaikan video, menunjukkan tingginya partisipasi dan kesadaran mereka akan pentingnya dokumentasi yang baik dalam program ini.

Setelah kegiatan pengecekan video selesai, dilanjutkan dengan latihan presentasi oleh Ketua Proklim, yaitu Bapak Sugiono yang sekaligus Ketua RT 08. Latihan presentasi ini menjadi salah satu persiapan yang cukup penting karena pada saat penilaian akan ada sesi presentasi kegiatan Proklim di depan juri. Diharapkan dengan adanya latihan ini, hal-hal yang kurang dapat diperbaiki sebelum hari pelaksanaan penilaian.

Proklim merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Kelurahan Kelun, khususnya RW 02, menjadi salah satu perwakilan dalam program ini, menunjukkan upaya nyata mereka dalam menjaga lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim.

By ppid

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id