Cari Index Berita Arsip Kategori Cari Pos-pos Terbaru Kategori
Agustus 2021
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
Login Arsip

Jum’at 27 Agustus 2021 pukul 08.00 hingga 09.00 Wib, Lapak Joglo Palereman Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun telah menerima kunjungan Walikota Madiun (Bapak Drs. H. MAIDI, SH, MM, M.Pd) bersama Manajer PT Refindo Kota Madiun. Tunjuan kegiatan Jum’at Gowes Sehat ke Lapak Joglo Palereman tersebut adalah dalam rangka penyerahan bansos CSR (Corporations Sosial Responsive) atau Program Kepedulian Swasta kepada masyarakat kota madiun. Bertempat di Ruang Utama Lapak Joglo Palereman berkesempatan Walikota Madiun dan Manajer PT Rafindo telah memberikan bantuan kepada para Pedagang UMKM Lapak Joglo, yaitu berupa Sembako dan Masker. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan kepada pedagang UMKM, bahwa masker diberikan kepada pembeli yang apabila tidak menggunakan Masker agar diberi untuk dipergunakan. Dalam giat kunjungan di lapak Joglo Palereman Walikota Madiun dan Manajer Rafindo selain membagikan sembako, telah melakukan tabur pakan pada benih ikan lele yang teradapat pada kolam pemancingan, motivasi kepada pedagang lapak (goreng tempe sendiri). Sejumlah Pimpinan OPD dan Staf Pemerintahan Kota Madiun turut serta mengikuti giat Jum’at Gowes Sehat dipagi hari tersebut dengan rute perjalanan: B alai kota, Perintis Kemerdekaan, Dokter Sutomo, Diponegoro, Imam Bonjol, Wono asri, Pilang AMD, Pilang Widya, Pilang Werda, Pilang Muda, Rd.Sutomo, Sri Sedani, Raya Kelun, LAPAK UMKM Kelun “JOGLO PALEREMAN”,…. lanjuta ke Lapak UMKM Patihan, Lapak UMKM Tawangrejo, Peninjauan ke Pabrik PT Refindo dan Lapak UMKM Sukosari. Penyerahan bansos yang berupa : Tanaman dan Buah” yang akan bisa dimanfaatkan sebagai perindang/penghijauan dan dapat dipetik buahnya kelak dimusim panen telah tiba, diserahkan secara simbolis bertempat di Lapak UMKM “Kembul Sari” Kelurahan Sukosari Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

By ppid

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id