MADIUN. Pagi ini, Rabu, 18 Juni 2025, Kasi Pembangunan dan Trantibum beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelun ikut menyaksikan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara perdata yang berada di Wilayah Kelurahan Kelun. Penyaksian kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut Surat dari Pengadilan Negeri Kota Madiun nomor 1299/PAN PN. W14-U.5/HK.2.4/VI/2025 perihal Bantuan untuk menyaksikan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdat. Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi obyek perkara dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun.

