Cari Index Berita Arsip Kategori Cari Pos-pos Terbaru Kategori
Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
Login Arsip

MADIUN. Setelah sebelumnya Kelurahan Kelun lolos seleksi administrasi Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, pada hari ini, Rabu, 21 Mei 2025, Bapak Pardi, S.E., selaku Lurah Kelun beserta jajaran termasuk tokoh masyarakat yang terlibat hadir dengan penuh semangat untuk mengikuti Paparan Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. Rombongan dari Kelurahan Kelun sejumlah 21 orang diantaranya Lurah Kelun, Kasi Kesos, Kasi Trantib, Staf Kelurahan sejumlah 3 orang, Ketua TP PKK Kelurahan Kelun beserta Ketua Pokja, Sekretaris LPMK Kelurahan Kelun, tokoh masyarakat dari pelaku usaha tempe, kelompok tani, kader kesehatan, dan perwakilan UMKM Kelurahan Kelun. Rombongan berangkat dari Kota Madiun sekitar pukul 06.30 WIB dengan menggunakan bus.

Sesampainya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani 152C, Gayungan, Jawa Timur, rombongan Kelurahan Kelun menyiapkan perlengkapan untuk yel-yel. Perlu diketahui pada sebelum pada kegiatan inti, rombongan dipersilakan untuk menampilkan yel-yel sebagai penyemangat. Waktu yang diberikan untuk yel-yel yaitu lima menit. Setelah penampilan yel-yel yang begitu memukai juri karena keseragaman dan aksesorisnya yang terbuat dari barang bekas (galon) acara dilanjutkan dengan penayangan video profi kelurahan yang telah disusun dengan baik oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Madiun. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Bapak Pardi, S.E. selaku Lurah Kelun untuk memaparkan bagaimana kondisi Kelurahan dan Keunggulan Kelurahan Kelun dibanding wilayah lain. Waktu yang diberikan paparan yaitu sebesar 20 menit dan Bapak Pardi, S.E. menyelesaikannya dengan baik. Sesi selanjutnya yaitu berupa tanya jawab dengan tim juri.

Tim juri yang dihadirkan yaitu meliputi berbagai bidang yaitu Bidang Pemerintahan, Bidang Kewilayahan, dan Kemasyarakatan. Tampak hadir BPBD Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, dan instansi pemerintahan lain sesuai pada bidang tersebut. Pada sesi tanya jawab ini, Bapak Pardi dibantu dengan tokoh masyarakat dan perangkat Kelurahan Kelun mampu menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diberikan oleh juri.

By ppid

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id