Cari Index Berita Arsip Kategori Cari Pos-pos Terbaru Kategori
Mei 2024
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Login Arsip

MADIUN. Hari ini telah dilaksanakan koordinasi bidang pertanahan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun dan warga yang bernama Gito, yang merupakan pemilik tanah yang akan disertifikatkan. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh Kelurahan Kelun sebagai pemerintah setempat untuk memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam pertemuan koordinasi ini, berbagai aspek terkait kepemilikan tanah oleh warga yang bersangkutan telah dibahas secara detail. Mulai dari validasi dokumen-dokumen yang diperlukan hingga proses administratif yang harus diikuti telah menjadi fokus utama pembahasan. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa proses sertifikasi tanah ini tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang kuat kepada pemilik tanah.

Kepentingan dari penerbitan sertifikat tanah ini tidak hanya terbatas pada aspek legalitas saja, tetapi juga berkaitan erat dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan memiliki sertifikat tanah yang sah, pemilik tanah akan lebih mudah mengakses berbagai layanan dan fasilitas, serta dapat meningkatkan nilai ekonomi dari properti yang dimilikinya.

Melalui koordinasi yang dilakukan antara BPN dan warga yang bersangkutan, diharapkan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi pemilik tanah serta masyarakat secara keseluruhan.

(30/05/2024)

By ppid

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id