Cari Index Berita Arsip Kategori Cari Pos-pos Terbaru Kategori
Juli 2021
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
Login Arsip

Mensholatkan Jenazah (yang berada di dalam Mobil Jenazah) di area makam oleh Modin Kelun

Senin tanggal 5 Juli 2021 tepatnya pukul 13.00 Wib, Pemerintahan Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo yang membawahi 26 KaRt dan 6 KaRw telah berduka atas dipanggilnya salah satu tokoh masyarakat wilayah untuk berpulang ke rahmattullah (meninggal dunia). Almarhum adalah Ketua Rt17-Rw4 (Bp. Hartadi) yang telah mengabdikan diri pada lingkungan bersama warga Rt17 dengan penuh kebaikan dan kebersamaan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan ridlo, menerima segala amal budi baik dan mengampuni atas segala khilaf dan dosa serta keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kekuatan, kesabaran adalah dan keikhlasan, Insya allah,…. Aamiin. Penanganan Jenazah almarhum dilakukan secara protokol kesehatan (SOP) dikarenakan terkonfermasi positif covid-19 saat sedang perawatan di RS Sogaten. Pelaksanaan Prokes yang dilakukan adalah 1).Pemberitahauan duka atau informasi kepada warga lingkungan Rt17 atas meninggalnya almarhum dan harus laksanakan Prokes, 2).Koordinasi kepada Tim TGC Kelun dan kepada Tenaga penggali makam yang terkordinasi oleh juru kunci makam kelun terdiri atas 5 orang untuk mempersiapkan liang lahat bagi makam almarhum dengan melaksanakan Prokes, 3).Penyemprotan desinfektan di lokasi pemakaman oleh tim BPBD, 4).Persiapan penggunaan seperangkat peralatan Prokes pada petugas terkait (pakaian asmat dll), 5).Melalui koordinasi bersama Juru kunci/tenaga penggali, Pihak RS, BPBD Kota Madiun, Puskesmas Tawangrejo/Kesehatan dan Perangkat Kelurahan (Tiga pilar, Modin, Trantib) Jenazah tiba di tempat pemakaman yang telah melaksanakan SOP Protokol Kesehatan, 6).Pelaksanaan sholat jenazah dan Do’a dilakukan oleh modin saat tiba di lokasi makam (Jenazah berada dalam mobil jenazah), 7).Penanamam jenazah pada liang lahat oleh Tim BPBD dan Puskesmas Tawangrejo termonitor bersama Tiga pilar, modin dan Keluarga/ahli waris, 8).Prosesi Pemakaman sudah selesai, 9).Penyemprotan Desinfektan oleh Tim BPDB kepada semua tenaga yang terlibat dalam pemakaman, 10).Pelepasan dan penyerahan semua perangkat dan pakaian yang dipergunakan tenaga terkait kepada petugas Puskesmas Tawangrejo/Kesehatan. (By:SoeAries’tha,06072021)

By ppid

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id