Cari Index Berita Arsip Kategori Cari Pos-pos Terbaru Kategori
Maret 2022
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
Login Arsip

LAPAK JOGLO PALEREMAN KELUN, 28 Maret 2022 pukul: 09.00 sd. 10.00 Wib, Walikota Madiun (Bapak Drs. H. MAIDI, SH, MM, M.Pd) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun (Bp. Bambang Panca Wahyudi) bertempat di Lapak Joglo Palereman Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo telah meresmikan Rumah Restorasi Justice (RRJ). Walikota Madiun menyampaikan harapan rumah restoratif justice ini dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh warga masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat antara lain masalah perdata, tanah, perkawinan dan sebagainya secara keakraban dan kedamaian. RRJ adalah tempat musyawarah bagi warga dalam menyelesaikan masalah secara damai tidak sampai berlanjut ke ranah hukum (penyampaian KaKajari Kota Madiun), Tujuan RRJ adalah agar warga masyarakat dapat menyelesaikan setiap “PERMASALAHAN” apapun secara internal, kekeluargaan dan harmonis (sesuai dengan kriteria RJ) terlebih dahulu di wilayah kelurahan masing masing tanpa segala permasalahan/bukan langsung diselesaikan ke pengadilan. Kriteria (Syarat) suatu masalah yang dapat di Restorasi Jastice yaitu: 1).Pelaku baru menjalani kasus masalah tindak pidana pertama kali, 2).Perkiraan hukuman dibawah 5 tahun, 3).Nilai kerugian atas masalah tersebut sejumlah maksimal Rp. 2.500.000,-, 4).Pihak korban telah menerima permaafan dan Pelaku bersedia mengembalikan kerugian fisik atas tindakan masalah tersebut. Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo adalah sebagai pilot projek untuk sosialisasi dan pelaksanaan restorasi justice se kota madiun dan dengan harapan segera dapat diikuti oleh kelurahan yang lain se wiliayah kota madiun. Peserta undangan yang telah hadir adalah Forkopinda (Ketua DPRD, Setda, Ketua Pengadilan, Dansat Lanud Iswahyudi, Kepala Lapas, Dandim dan Kapolresta) Kota Madiun, Kepala OPD, Camat dan 9 Perangkat Kelurahan kecamatan Kartoharjo, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga masyarakat wilayah kelurahan kelun. Hotline Restotarive Justice 0813 900 (By:SoeAries’tha, 280302022)

By ppid

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id