MADIUN. Akhir-akhir ini pelayanan kepada masyarakat didominasi oleh permintaan Surat Keterangan Usaha, terutama Usaha Berjualan Tabung Gas LPG 3kg. Untuk mendapatkan pelayanan tersebut warga perlu menyiapkan beberapa berkas antara lain : Fotokopi KTP dan KK, masing-masing satu lembar dan surat pernyataan bermaterai 10rb yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar mempunyai usaha berjualan tabung gas LPG 3 Kg.