Cari Index Berita Arsip Kategori Cari Pos-pos Terbaru Kategori
Januari 2022
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
Login Arsip

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,  NOMOR 49 TAHUN 1982, TENTANG:PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MADIUN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun pada khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat lagi menampung segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan;

  1. bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun;
  2. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari daerahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun;
  3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur jo. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950;
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
  4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
  5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MADIUN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950.

BAB II

PERUBAHAN BATAS WILAYAH

Pasal 2

  • Batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun, yaitu:
    1. Sebagian wilayah Kecamatan Jiwan, yang meliputi:
      1. Desa Ngegeng;
      2. Desa Sogaten;
    2. Sebagian wilayah Kecamatan Wungu, yang meliputi:
      1. Desa Manisrejo;
      2. Desa Kanigoro;
      3. Desa Pilangbango;
    3. Sebagian wilayah Kecamatan Madiun, yang meliputi:
      1. Desa Tawangrejo;
      2. Desa Kelun;

sehingga batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir.

  • Wilayah Kecamatan Jiwan, wilayah Kecamatan Wungu dan wilayah Kecamatan Madiun dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 3

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun dibagi dalam 3 (tiga) wilayah Kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Kartoharjo, yang terdiri dari:
    1. Kelurahan Oro-oro Ombo;
    2. Kelurahan Sukomari;
    3. Kelurahan Klegen;
    4. Kelurahan Rejomulyo;
    5. Desa Pitangbango;
    6. Desa Tawangrejo;
    7. Desa Kanigoro;
    8. Kelurahan Kartoharjo;
    9. Desa Kelun;
  2. Kecamatan Mangunharjo, yang terdiri dari:
    1. Kelurahan Mangunharjo;
    2. Desa Sogaten;
    3. Kelurahan Patihan;
    4. Desa Ngegeng;
    5. Kelurahan Winongo;
    6. Kelurahan Madiun Lor;
    7. Kelurahan Pangongengan;
    8. Kelurahan Nambangan Lor;
    9. Kelurahan Nambangan Kidul;
  3. Kecamatan Taman, yang terdiri dari:
    1. Kelurahan Mojorejo;
    2. Kelurahan Pandeyan;
    3. Kelurahan Banjarejo;
    4. Kelurahan Kuncen;
    5. Desa Manisrejo;
    6. Desa Kejuron;
    7. Kelurahan Josenan;
    8. Kelurahan Demangan;
    9. Kelurahan Taman;

Pasal 4

  • Pusat pemerintahan Kecamatan Kartoharjo berkedudukan di Kartoharjo.
  • Pusat pemerintahan Kecamatan Mangunharjo berkedudukan di Mangunharjo.
  • Pusat pemerintahan Kecamatan Taman berkedudukan di Taman.

BAB III

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5

  • Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Madiun yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.
  • Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun.
  • Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 21 Desember 1982

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 21 Desember 1982

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 76

………………………………..(By:SoeAries’tha, 30012022)

PP49/1982 DAN PERDA no:4/2000 tentang DESA KELUN MENJADI KELURAHAN KELUN (dapat anda downloud disini)

By ppid