Hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 pukul: 09.00 hingga selesai, Lurah dan Perangkat bersama Tiga Pilar melaksanakan Yustisi atas Intruksi Walikota Madiun nomer 15 tahun 2021 di wilayah kerja Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo. Dalam kegiatan tersebut sejumlah 4 org (Lurah, Kasie Trantib dan 2 org Staf) Perangkat Kelurahan Kelun, 4 org Babinsa, 1 org Babinkantibmas telah melaksanakan himbauan kepada pedagang warga kelurahan kelun untuk tetap ikuti dan laksanakan Protokol Kesehatan yaitu Penggunaan MASKER, Cuci tangan, Jaga jarak dan batas waktu untuk aktifitas perdagangan mulai tanggal 3 sd. 20 Juli 2021 dan pembagian masker kepada warga yang ketahuan belum menggunakannya. Titik fokus giat Yustisi PPKM-4 dilaksanakan di Jl. Jengolo Puro dan Jl. Raya Kembar Lapak Joglo Palereman Kelun. (By: SoeAries’tha, 08072021)